• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Golongan Surat Ijin Mengemudi
SIM memiliki beberapa golongan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dioperasikan, berikut golongan-golongan SIM:
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Terus Bagaimana Cara Membuat SIM Di Kepolisian ?
Untuk Mendapatkan SIM dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:
1. Mengumpulkan Foto Copy KTP 2 Lembar yang dimasukkan dalam Map Berwarna Biru
Sebelum berangkat ke Polres untuk membuat SIM, sebaiknya gandakan terlebih dahulu Kartu Tanda penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar (lebih juga tidak apa-apa untuk jaga-jaga apabila diperlukan). Belilah Map warna biru dan lampirkan foto copy KTP tersebut pada map. Sebagai catatan bahwa warna map tidak musti warna biru, semua tergantung kebijakan dari masing-masing polres. Biasanya di Lokasi pembuatan SIM sudah tersedia map dan tenpat foto copy.
2. Melakukan Uji Kesehatan
Setelah KTP dilampirkan, lanjutkan dengan melakukan test kesehatan di klinik yang ada di lokasi pembuatan SIM. Test kesehatan yang dilakukan adalah test buta warna dan pemeriksaan mata (foto).
Biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 40,000,- , setelah melakukan pemeriksaan kesehatan akan mendapatkan kertas berisi hasil pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya anda harus menuju ke Loket pendaftaran SIM Baru dan Perpanjangan
3. Mengisi Form yang disediakan di Loket Pendaftaran SIM baru dan Perpanjangan
Anda akan diberi Form penyataan dan form yang perlu diisi. Lakukan pengisian secara lengkap. Jika anda membuat 2 jenis golongan SIM (SIM C dan A) maka anda akan diberi 2 form isian yang perlu diisi, perhatikan semua baris yang perlu diisi. Bubuhi tanda tangan pada lembar terakhir.
4. Melakukan Pembayaran di Loket BRI
Lakukan pembayaran di Loket BRI yang ada di gedung tersebut, lakukan pembayaran sesuai jumlah yang diminta. Setelah itu anda akan mendapatkan Nota pembayaran. Daftar biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Setelah pembayaran dilakukan, bawa kembali berkas ke loket pendaftaran SIM baru. Anda akan diminta mengikuti test teori.
Tes teori dilakukan dengan sistem komputer, anda hanya diminta menekan tombol benar dan salah pada mouse yang telah disediakan. Duduklah sesuai dengan nomor urut yang ditentukan Test teori dilakukan secara audio dan visual dengan melihat video animasi, jumlah soal sebanyak 30 soal dengan waktu pengerjaan masing-masing soal adalah 15 detik. Jika dalam 15 detik anda tidak menjawab maka tidak mendaoat nilai. NIlai minimum untuk lulus adalah 70 (21 soal benar), jika kurang dari itu anda akan dinyatakan tidak lulus dan dapat melakukan ujian ulang pada minggu berikutnya.
6. Mengikuti Test Praktek
Setelah anda mengikuti tes teori dan dinyatakan lulus, maka proses selanjutnya adalah test praktek. Untuk membuat SIM A maka anda perlu membawa mobil sendiri jika dari pihak Polres tidak menyediakan unit. Test praktek untuk SIM C dan SIM A dilakukan hanya 1 kali yaitu test praktik mobil saja, jika test praktik mobil lulus maka sim C juga dinyatakan lulus.
Test praktek dilakukan 2 jenis yaitu di lokasi praktek yang disediakan dan di jalan raya. Test praktek dilakuakn dengan mengemudikan mobil pada tanjakan buatan dengan kemiringan yang lumayan tinggi, anda diminta menghentikan unit pada tanjakan tersebut dan memasng rem tangan (hand brake) serta mematikan mesin. Kemudian anda diminta untuk menghidupkan ke,bali mesin, dan memajukan mobil.
Jika mobil anda mengalami mundur sedikit saja, maka anda dinyatakan tidak lulus dan mengikuti test ulang minggu depan. Nah silakan lakukan persiapan dengan latihan di tanjakan, dengan menyelaraskan pedal gas, kopling, dan hand brake.
Jika anda dipinjami mobil dari pihak polisi, maka anda perlu menyesuaikan dan membiasakan dengan pedal komplingnya agar tidak mati-mati.
7. Foto dan Sidik Jari
Setelah anda dinyatakan lulus test, proses selanjutnya adalah pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
9. Mengambil SIM
Tidak berselang lama dari pengambilan foto, SIM anda sudah jadi dan bisa diambil.
Yah begitulah alur proses cara mendapatkan SIM. Memang cukup memakan waktu, namun dengan memiliki SIM anda bisa tenang saat mengemudi kendaraan. Selamat mencoba dan Tetap Menjadi Pelopor Keselamatan Berkendara.